Minggu, 20 Februari 2011

Pengantar Perbankan

Di sini saya akan menjelaskan Bank itu apa serta fungsi , pengertian , jenis & peraturan Bank
Langsung aja to do point deh

apa sih itu Bank, Mungkin kebanyakan orang sudah banyak mengetahui Dalam bahasa teknikalnya, financial intermediaries. Institusi bank itu sendiri merupakan sesuatu yang neutral. Sekiranya bank itu beroperasi dengan prinsip riba, maka bank itu adalah bank yang haram di sisi Islam. Sekiranya bank itu tidak diuruskan dengan baik, maka bank itu akan menjadi bank yang rugi.
Fungsinya yaitu sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai Badan Hukum

Saya ambil contoh :

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Tujuan dan tugas Bank:

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Tiga Pilar Utama

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut yaitu:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran

3. Mengatur dan mengawasi Bank

Jenis" Bank:

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.


selanjutnya peraturan yang ada di Bank yang menjelaskan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/10/PBI/2011 tanggal 9 Februari 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

yang mulai berlaku 9 Feb 2011

Ringkasan: Latar Belakang Pengaturan :

  1. Peningkatan arus masuk modal asing telah mengakibatkan peningkatan kondisi likuiditas valuta asing perbankan secara signifikan. Arus masuk modal asing tersebut lebih bersifat jangka pendek dan berdampak pada kondisi ekses likuiditas valuta asing yang dapat menyebabkan instabilitas nilai tukar dan gangguan pada stabilitas ekonomi makro.
  2. Oleh karena itu, diperlukan penguatan manajemen likuiditas valuta asing oleh bank dan pengelolaan arus modal asing oleh Bank Indonesia melalui kebijakan peningkatan giro wajib minimum dalam valuta asing.
Substansi Pengaturan :
  1. Pokok-pokok pengaturan atau perubahan dalam PBI ini adalah sebagai berikut:
    1. Bank wajib memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valuta asing sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam valuta asing.
    2. Ketentuan pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur sebagai berikut:
      1. Sejak tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 31 Mei 2011, GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari DPK dalam valuta asing.
      2. Sejak tanggal 1 Juni 2011, GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam valuta asing.
    3. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing akan dikenakan sanksi kewajiban membayar dalam valuta rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran.
  2. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sumber: http://www.bi.go.id/web/id/ dan http://organisasi.org/macam-jenis-bank-definisi-pengertian-bank-sentral-umum-dan-bank-perkreditan-rakyat




Tidak ada komentar:

Posting Komentar