Kamis, 18 Februari 2010

(Tugas Kewernegaraan) UUD 1945 yang Sudah Di Amandemen Selama 4 kali

Di Sini saya akan Menjelaskan UUD 1945 PASAL 31 Ayat 1-5 yang Sudah di amandemen,
Dan di Tetapkan 10 Agustus 2002 Oleh Ketua MPR Bpk. Amien Rais
Yang isinya:

PASAL 31 Ayat 1-5

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Jadi kesimpulanya menurut saya setiap warga negara harus mendapat pendidikan yang layak, Karena untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membiayai masyarakat untuk dapat bersekolah & Menuntut ilmu.
Karena Kewajiban pemerintah untuk membiayai masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar